Arahpublik.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya turut menelusuri potensi adanya TPPU dalam setiap perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
"Sebagaimana telah kita sampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU," ujarnya, Senin (1/4/2024).
Penelusuran potensi terebut merupaakan prosedur tetap Kejagung dalam menangani perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sehingga itu sudah menjadi protap (prosedur tetap) kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU. Tidak tertutup kemungkinan terhadap HM," katanya
Namun demikian, Kuntadi belum menjelaskan secara detail terkait sangkaan pasal TPPU terhadap Helena Lim.
Dia menyebutkan, pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap harta tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.
"Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," tuturnya.
Sebelumnya, Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Manajer PT QSE itu sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.***