Arahpublik.com - Polda Metro Jaya melimpahkan Berkas perkara Yudha Arfandi (33), tersangka kasus dugaan pembunuhan Dante (6), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pihak kepolisian telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 (kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara) ke jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta," ujarnya, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Suami, Kejagung: Hari Ketujuh Baru Bisa Dilakukan Penjengukan
Saat ini, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian dari pihak jaksa.
Apabila dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu barang bukti dan tersangka.
"Penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh teman-teman kejaksaan," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.
"Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana," ucapnya.
Wira menjelaskan, penyidik juga telah memiliki bukti indikasikan adanya pembunuhan berencana terhadap Dante.