Arahpublik.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Dikutip dari berbagai sumber, gugatan PDIP ini terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT.
Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan, salah satu gugatan yang diajukan PDIP ditujukan kepada KPU.
Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum, yaitu menetapkan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Inti dari gugatan ini sangat berbeda dengan gugatan yang lain, di MK misalnya. Tentu perbedaannya adalah karena di MK itu kan hitung-hitungan sengketa suara," tutur Gayus usai melayangkan gugatan di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
"Sementara kami ini fokus bukan pada proses hukum oleh KPU saja, akan tetapi lebih fokus lagi adalah perbuatan melawan hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad)," sambungnya.
Gugatan hak konstitusional yang dilayangkan PDIP tidak hanya fokus membidik KPU selaku penyelenggara Pemilu.
Namun, partai ini juga menyoroti penggunaan kekuasaan (abuse of power) yang dinilai dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gayus menuturkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jokowi secara umum, berkaitan dengan penggunaan sumber daya negara untuk menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) 02 Prabowo-Gibran.
"PDIP melalui kami, kuasa hukumnya menggunakan hak konstitusionalnya menggugat ke PTUN, atas perbuatan melanggar hukum, seperti nepotisme, penggunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo secara umum, saling berkaitan nanti," katanya.
Karena itu, PDIP menuntut sebanyak lima poin dalam gugatannya.
Baca Juga: Kejagung Tengah Telusuri Dugaan TPPU yang Seret Nama Helena LIM: Sudah Jadi Prosedur Tetap