Berikut ini petitum gugatan PDIP ke PTUN.
1. Memerintahkan tergugat (KPU) untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Menyatakan batal keputusan KPU No. 360/2024.
4. Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU No. 360/2024.
5. Memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut, dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU No. 360/2024.***
Baca Juga: Waspadai Tindak Pidana, Kapolda Metro Minta Anggota Waspadai Rumah yang Ditinggal Mudik