Arahpublik.com - Mahendra Dito Sampurno (Dito Mahendra) dijatuhi vonis hukuman tujuh bulan penjara terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Vonis hukuman terhadap terdakwa kasus kepemilikan senpi ilegal itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Vonis hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budi Watsara saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ujarnya, Kamis (4/4/2024).
Dewa Made menyatakan, Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi," tuturnya.
"Akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin," sambungnya.
Sedangkan hal yang meringankan, yaitu terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda, dan belum pernah dihukum.
Baca Juga: Tingkatkan Kepercayaan Publik, Bawaslu Sebut Perlu Evaluasi Dalam Pengawasan Dana Kampanye
"Selain itu, terdakwa secara umum memiliki izin kepemilikan senjata api, terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak, dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar," katanya.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap Dito Mahendra dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dewa Made pun memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Baca Juga: Al Nassr Bantai Abha 8-0, Cristiano Ronaldo Cetak Hat Trick dan 2 Assist Hanya di Babak Pertama