Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dito Mahendra penjara selama satu tahun dalam kasus kepemilikan senpi ilegal.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 26 Maret 2024 lalu.***
Baca Juga: Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Suami, Kejagung: Hari Ketujuh Baru Bisa Dilakukan Penjengukan