berita-publik

Polres Metro Jakbar Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik, Hanya Tunjukkan Surat Kendaraan dan Identitas

Minggu, 7 April 2024 | 21:51 WIB
Ilustrasi lahan penitipan kendaraan. (Foto: Freepik/evening_tao)

Arahpublik.com - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) beserta Jajaran menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor gratis pada masa mudik Lebaran 2024.

Kendaraan yang dititipkan bakal dijaga selama 24 jam penuh.

Layanan penitipan kendaraan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mudik.

Baca Juga: Buka Suara Soal Korupsi Suami Sandra Dewi, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Digunakan untuk Pengalihan Isu dari Pemilu

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.

"Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun," ujarnya, Sabtu (6/4/2024).

Syahduddi mengatakan, pemilik kendaraan tinggal menunjukkan surat kendaraan dan identitas untuk keperluan penitipan.

Baca Juga: Polri Buka Penerimaan Bintara Gelombang Tahun Anggaran 2024, Ini Golongan Pangkat dan Syarat Pendaftarannya

Selain di Polres Jakbar, pemudik juga dapat menitipkan kendaraannya di polsek-polsek yang ada di wilayah Jakbar.

"Masyarakat tinggal menunjukkan BPKB/STNK kendaraannya beserta KTP atau KK, maka petugas kami akan langsung merespon dan memprosesnya," ujarnya.

Adapun masyarakat Jakbar yang akan menitipkan kendaraannya, bisa langsung menghubungi nomor telepon Polres ataupun Polsek di bawah ini.

Baca Juga: Buka-bukaan di Sidang Sengketa Pilpres, Sri Mulyani Beberkan Sumber Angaran Bansos Jokowi

Berikut ini nomor telepon yang bisa dihubungi untuk penitipan kendaraan.

- Polres Metro Jakarta Barat 082140000110
- Polsek Metro Tamansari 081318888202
- Polsek Palmerah 08159217487
- Polsek Grogol Petamburan 081383476646
- Polsek Kalideres 089507470311
- Polsek Kembangan 0812895045776
- Polsek Kebon Jeruk 0215483479
- Polsek Cengkareng 082114329177
- Polsek Tambora 081717178687

Halaman:

Tags

Terkini