berita-publik

Polri Tiadakan Aturan Ganjil Genap 6 Hingga 15 April, Pengendara Bebas Bepergian

Minggu, 7 April 2024 | 23:10 WIB
Ilustrasi kendaraan di Jakarta. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Polri meniadakan aturan Ganjil-Genap di Jakarta selama momen liburan panjang Lebaran Idulfitri 2024.

Aturan Ganjil-Genap itu dinon-aktifkan sejak tanggal 6 April hingga 15 April 2024.

Karena itu, masyarakat bisa keliling Jakarta tanpa khawatir terkena tilang sistem tersebut.

Diketahui, pada periode waktu tersebut banyak masyarakat melakukan mudik Lebaran 2024.

Baca Juga: Polres Metro Jakbar Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik, Hanya Tunjukkan Surat Kendaraan dan Identitas

Dengan demikian, seluruh jalan di Jakarta dapat dipastikan legang.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan. Mulai tanggal 6-15 April 2024,” kata laman resmi X @TMCPoldaMetro, Minggu (7/4/2024).

Diketahui, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 menjelaskan, tentang waktu tidak diberlakukannya Ganjil-Genap di Jakarta.

Dalam aturan tersebut, hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional tidak akan diberlakukan Ganji-Genap.

Baca Juga: Polri Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Fredy Pratama di Jakut, 6 Tersangka Berhasil Ditangkap

Seperti biasa, di luar libur lebaran, hari Sabtu-Minggu di Jakarta, Ganjil-Genap ditiadakan.

Karena adanya libur nasional Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama, hingga tanggal 15 April 2024 pengendara bebas berpergian.

Pengendara bebas berpergian di Jakarta tanpa mengkhawatirkan tilang akibat ganjil-genap.

Baca Juga: 4 Menteri KIM Hadir di Sidang MK, Yusril: Jelas Tidak Ada Penyalahgunaan Bansos, Tak Ada Penyaluran Bersifat Langsung

Halaman:

Tags

Terkini