berita-publik

Polri Tiadakan Aturan Ganjil Genap 6 Hingga 15 April, Pengendara Bebas Bepergian

Minggu, 7 April 2024 | 23:10 WIB
Ilustrasi kendaraan di Jakarta. (Foto: Freepik/image by freepik)

“Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3)," ucap TMC Polda Metro Jaya.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional," sambungnya.

Aturan tersebut telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres).***

Baca Juga: Terjadi Peningkatan Volume Kendaraan di Ruas Tol Cipali KM 73 Sebanyak 74 Persen

Halaman:

Tags

Terkini