Arahpublik.com – Serangan rudal Iran kepada Israel diklaim sebagai tindakan wajar untuk membela diri dan balasan terkait serangan Israel sebelumnya.
Sebab, serangan balasan ke pangkalan militer Israel merupakan pembalasan terhadap agresi militer Zionis Israel.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dikutip dari berbagai sumber, argumentasi tersebut diungkapkan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Jakarta.
"Pada hari ini (14 April 2024) angkatan bersenjata Republik Islam Iran dalam menjalankan hak wajarnya untuk membela diri, seperti yang diatur dalam pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sebagai tanggapan pembalasan terhadap agresi militer berulang-ulang rezim Zionis," tulis Kedubes Iran dalam pernyataan resmi, Minggu (14/4/2024).
Pemerintah Iran mengatakan, serangan Israel menyebabkan para penasihat militer resmi Iran meninggal dunia saat hadir secara resmi di Suriah.
"Serangan menyebabkan kesyahidan para penasihat militer resmi Iran yang secara resmi hadir di Suriah atas undangan pemerintah Suriah dan beraktivitas disana," ujar Kedubes Iran.
"Serangkaian-serangan militer dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Iran terhadap pangkalan militer rezim Zionis," sambungnya.
Kemlu Iran mengungkapkan, langkah yang dilakukan Iran hari ini menjadi upaya pembalasan, secara khusus terhadap serangan militer rezim Zionis pada tanggal 1 April 2024 terhadap fasilitas diplomatik Iran di Damaskus-Suriah.
"Republik Islam Iran mempergunakan kesempatan ini untuk menekankan kembali kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip dan tujuan Piagam PBB serta hukum internasional," tulis pernyataan Kedubes Iran.
Baca Juga: Seorang Pencuri Terjeblos Saat Bersembunyi di Atap Rumah Warga, Pelaku Berhasil Ditangkap
Kemlu Iran dalam pernyataan Kedubes Iran menjelaskan, hal itu juga sebagai tindakan Iran yang menegaskan tekadnya untuk mempertahankan kedaulatan, integritas wilayah, dan kepentingan nasionalnya terhadap berbagai bentuk penggunaan ilegal kekuatan dan agresi.