Arahpublik.com – Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri menulis surat yang ditujukan untuk Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024) ini.
Surat tersebut ditulis Megawati menjelang putusan MK terkait sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 pada 22 April mendatang.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait sengketa Pilpres ke MK.
Amicus curiae merupakan konsep hukum dari pihak ketiga, yaitu tokoh yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukum kepada pengadilan hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.
Baca Juga: Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah, Indonesia Lakukan Upaya Diplomatik
Dokumen amicus curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
"Amicus curiae ini merupakan perasan dari perasaan dan pemikiran dari Ibu Megawati Soekarnoputri, yang dikontemplasikan oleh beliau, dan diawali dengan tulisan tangan dari Ibu Megawati menggunakan huruf merah," kata Hasto, Selasa (16/4/2024).
"Ini mencerminkan keberanian dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," tuturnya.
Hasto mengatakan, tulisan tangan Megawati itu menggambarkan semangat perjuangan, menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan nepotisme yang dilakukan untuk kepentingan keluarga Jokowi.
Kondisi tersebut menyebabkan kecurangan masif dan penggunaan sumber daya negara atau alat-alat negara.
Hasto menyatakan, PDIP sangat serius dalam mengawal demokrasi.
Megawati juga turut mengucapkan terima kasih, atas peran dari para civil society, para guru besar, tokoh-tokoh pro demokrasi, tokoh-tokoh HAM, budayawan, dan seniman yang juga menjadikan dirinya sebagai amicus curiae demi bangsa dan negara.