Arahpublik.com – Status amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tidak bakal mempengaruhi putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan status tersebut terkait putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Namun, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai, amicus curiae bukan merupakan pihak yang berkepentingan secara langsung.
"Sebagai substansi kita juga sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum pihak terkait, bagi yang berkepentingan. Namun, tidak terkait dan tidak berkepentingan secara langsung (dengan putusan MK)," tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: Viral Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal, Pelaku Langsung Diamankan Polisi
Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, dalam aturan Undang-Undang (UU) MK maupun di dalam UU Pemilu, tidak ada status amicus curiae yang menjadi pertimbangan hakim.
Dalam persidangan PHPU, amicus curiae juga sudah terbantahkan.
"Nah, untuk itu sebagai substansi kita juga sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan terbantahkan dalam sidang MK," tuturnya.
Baca Juga: Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah, Indonesia Lakukan Upaya Diplomatik
Sebelumnya, Presiden kelima RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae ke MK, Selasa (16/4/2024).
Megawati juga menuliskan sebuah surat yang dituliskan dengan tinta merah.
Menurut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, huruf merah dalam surat Megawati ke MK mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Baca Juga: Polisi Lakukan Cek TKP Curanmor di Kedai Minuman di Kota Depok Usai Viral di Medsos
Megawati menambahkan tulisan tangan sebagai bagian ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia.