berita-publik

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satres Narkoba Metro Bekasi Kota

Rabu, 17 April 2024 | 22:21 WIB
Ilustrasi polisi menyamar saat mengamankan pengedar narkoba. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MH.

Diketahui, pelaku kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

Pelaku ditangkap usai polisi menyamar sebagai pembeli sabu pada Jumat (12/4/2024) kemarin.

Baca Juga: Amicus Curiae Megawati Tak Bakal Pengaruhi Putusan MK, Gerindra: Tidak Terkait dan Tidak Berkepentingan Langsung

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan.

"Dari undercover buy itu polisi mendapati barang bukti berupa platik klip yang kristal berwarna putih yang berisikan sabu dengan berat 0,77 kilogram," tuturnya, Rabu (17/4/2024).

Farlin menjelaskan pihaknya melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman MH yang mengontrak di wilayah Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah, Indonesia Lakukan Upaya Diplomatik

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram yang dibungkus dalam 19 paket kecil dan besar.

"Ada bukti 19 bungkus kecil dan besar yang semuanya berjumlah 10.654 gram atau 10 kilogram," katanya.

Baca Juga: Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto, Prabowo Hampir Diberikan Potongan Tumpeng Pertama

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undanag RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Farlin Lumban.***

Baca Juga: Polisi Lakukan Cek TKP Curanmor di Kedai Minuman di Kota Depok Usai Viral di Medsos

Halaman:

Tags

Terkini