Arahpublik.com - Sopir Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek yang sempat viral ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI.
Pria berinisial PWGA (55) itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan, tersangka bukan anggota TNI.
Tetapi, dia mengatakan, pelaku PWGA berprofesi sebagai karyawan swasta.
"Identitas tersangka inisial PWGA, merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).
Wiran menjelaskan, PWGA ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah kakaknya, di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin (16/4/2024) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti, di antaranya dua buah pelat dinas Mabes TNI bernomor 84337-00.
Pelat tersebut sempat dibuang di Lembang, Jawa Barat. Kemudian, pihak kepolisian berhasil menemukan dan mengamankan bukti tersebut.
Baca Juga: CEO Apple Tim Cook Kunjungi Prabowo Subianto di Kantor Kemenhan RI Usai Kirim Surat
"Barang bukti yang sudah kami sita di antaranya dua buah pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang digunakan pelaku, yang mana pelat tersebut berhasil kami ambil di lokasi pembuangan Lembang, Jawa Barat," tuturnya.
Selain itu, kendaraan mobil Fortuner juga disita sebagai barang bukti.
"(Kemudian) satu unit kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan pelat nomor asli B-1461-PJS, satu lembar STNK Fortuner dengan nomor B-1461-PJS," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 263 KUHP. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Perjuangan Aurelie Moeremans Atasi Depresi Akut, Jalani Meditasi Hingga Konsultasi ke Psikolog