"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata Wiran.
Sebelumnya, polisi mengamankan pengemudi mobil Fortuner arogan yang mengaku sebagai adik seorang jenderal.
Diketahui, pengemudi mobil Fortuner yang bersikap arogan itu berkendara di Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Kirim Surat Jelang Sidang MK, Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae
Peristiwa ini sempat viral di media sosial (medsos) lantaran pelaku saat itu menggunakan pelat dinas TNI.
Usa viral, purnawirawan TNI pemilik asli pelat dinas TNI itu melaporkan pria tersebut ke Polda Metro Jaya.***
Baca Juga: PSSI Resmi Ajukan Protes Soal Keputusan Wasit ke AFC, Erick Thohir: Ivar Mestinya Tidak Kartu Merah