Lebih lanjut, mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga memberikan empat opsi putusan MK terkait dengan sidang sengketa pilpres 2024 ini.
Berikut ini empat prediksi putusan MK menurut Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.
1. MK menolak seluruh permohonan, tetapi akan memberikan catatan pelaksanaan Pilpres 2024.
Putusan ini berdampak pada MK yang menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Prabowo-Gibran.
2. MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
Hal ini akan berdampak pada MK mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran dan melakukan pemungutan suara ulang hanya di antara paslon 1 dan 3.
3. MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu mendiskualifikasi Gibran.
Hal ini akan berdampak pada Prabowo dapat kembali ikut pemungutan suara ulang dengan pasangan cawapres yang baru.
4. MK mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan kemenangan Gibran.
Hal ini akan berdampak pada Prabowo dilantik menjadi presiden tanpa Gibran.***
Baca Juga: Sopir Fortuner Arogan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polda Metro Jaya: Tersangka Karyawan Swasta