Arahpublik.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk perlindungan anak di ruang digital.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi anak dari konten pornografi di ruang digital Indonesia.
Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan, RPP ini khusus untuk perlindungan anak di ruang digital hingga memberikan literasi digital pada orang tua.
"Kami sudah mengusulkan RPP untuk Child Online Protection, ini adalah turunan dari UU ITE," katanya, Sabtu (20/4/2024).
Langkah ini dinilai sebagai peran negara dalam melindungi anak di ruang digital.
"Ini menunjukkan negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital," ujar Budi Arie.
Ia menyatakan, kemungkinan RPP tersebut selesai pada Juli besok.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik Guna Selidiki Penyebab Kematian Jasad Wanita di Kepulauan Seribu
"Kira-kira selesai di Juli (2024). Ini lagi digodok di Kementerian Hukum dan HAM," ucapnya.
Aturan tersebut nantinya bakal menjadi payung hukum untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan pornografi di ruang digital.
Baca Juga: Komedian Isa Bajaj Bagikan Kabar yang Menimpa Putrinya, Diduga Ceria Jadi Korban Kekerasan
Selain itu, Kementerian Kominfo juga menggencarkan langkah untuk memperkuat literasi digital bagi para orang tua agar bisa melindungi anaknya saat mengakses gawai.
Budi mengatakan, literasi digital pada orang tua dinilai penting untuk menyadarkan bahwa di ruang digital pun orang tua perlu mendampingi dan menemani anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan di ruang siber.***