Arahpublik.com - Okum pejabat Bea Cukai bernisial REH dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengusaha berinisial WT, Senin (22/4/2024) siang.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan intimidasi atau ancaman yang dilakukan oleh REH.
Dalam intimidasi tersebut, REH diduga membawa oknum Anggota TNI untuk menakut-nakuti pelapor yang disebut memiliki hutang sebanyak Rp7 miliar.
Oknum pejabat Bea Cukai tersebut menagih hutang piutang kepada WT dengan membawa oknum aparat.
Kuasa hukum korban, Andreas SH, MH mengatakan, kliennya memang memiliki hutang kepada REH.
Uang tersebut sebagai modal penyetoran awal modal usaha bersama.
Namun belakangan, REH mengeklaim modal tersebut sebagai hutang lalu menagih kepada kliennya.
WT mempertanyakan status REH yang awalnya mengaku sebagai karyawan swasta.
Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata dirinya pejabat Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).
“Kita laporkan pasal 335 KUHP terkait pengancaman (Intimidasi),” tutur Andreas di Polda Metro Jaya, Senin (22/4).
Pihaknya juga telah melaporkan oknum pejabat Bea Cukai ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) REH.