"Hasil interogasi, pelaku FAF bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali," ucapnya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***
Baca Juga: Mahfud MD Cerita Persahabatan Dengan Yusril Selama 25 Tahun, Keduanya Saling Rujuk Dalam Kasus Hukum