berita-publik

Dua Pencuri Melancarkan Aksinya Saat Rumah Ditinggal Mudik, Satu Orang Berhasil Diamankan Polsek Teluknaga dan Satu DPO

Selasa, 23 April 2024 | 21:12 WIB
Ilustrasi seseorang melakukan aksi pencurian. (Foto: Freepik/user18526052)

Baca Juga: Indonesia Pecundangi Yordania 4-1, Skuad Garuda Berhasil Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024

"Hasil interogasi, pelaku FAF bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali," ucapnya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***

Baca Juga: Mahfud MD Cerita Persahabatan Dengan Yusril Selama 25 Tahun, Keduanya Saling Rujuk Dalam Kasus Hukum

Halaman:

Tags

Terkini