Arahpublik.com - Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang yang berada di Jerman.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam penanganaan kedua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman.
Adapun dua tersangka tersebut berinisial ER alias EW (39) dan AE (37).
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Saya Lihat Statement Megawati PDIP Berada di Luar Pemerintahan
Keduanya kini masih di Jerman dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Permohonan pencabutan paspor itu diutarakan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
"Kami mengambil langkah langkah lain dengan koordinasi dengan imigrasi untuk memohon agar paspor yang bersangkutan dicabut," ujarnya, Kamis (25/4/2024).
Kendati demikian, Djuhandani belum bisa memastikan perkembangan soal permohonan tersebut.
Dia menyebut kan, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut.
"Namun sampai saat ini belum ada info lebih lanjut dari imigrasi," ucapnya.
Baca Juga: Targetkan Tiket Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Timnas Indonesia Optimis Unggul Lawan Korea Selatan
Bahkan, Bareskrim Polri juga telah mengajukan penerbitan red notice terhadap dua tersangka itu.
"Semua pakai proses, tentang proses red notice mungkin bisa ditanyakan ke Hubinter," kata Djuhandi.