Seperti diketahui, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diberitakan sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka itu terkait dengan modus kerja di Jerman.
Adapun kelima pelaku itu berinisial ER (39), A alias AE (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Mereka dijadikan tersangka dalam eksploitasi mahasiswa yang bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob.***