Baca Juga: Pastikan Penyebab Kematian Brigadir RAT, Polisi: Korban Bunuh Diri Tembakkan Senjata Api ke Kepala
Wira mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, operasional judi online Cuaca77 sudah berlangsung sejak bulan Januari 2024 hingga digerebek polisi pada 26 April 2024.
“Semenjak beroperasinya para pengelola judi online ini, kami sudah mencoba menghitung omset yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai Rp 10 miliar,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan judi online tersebut yakni 3 buah ATM, 6 unit monitor, 3 unit CPU, 9 unit laptop operasional, 27 unit handphone, 1 unit token key, 3 buku rekening operasional, dua unit modem, dan satu unit Wi-Fi router.
Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan z Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
"Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 303 ini dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. Sedangkan untuk terkait pasal ITE yang kita persangkakan, ini diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun. Sedangkan untuk pasal pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun,” kata Wira.***
Baca Juga: Apresiasi Komitmen PBNU Dukung Pemerintahan Mendatang, Prabowo: Tugas Kami Jaga Kekayaan Indonesia