berita-publik

Pelat Kode "ZZ" Tidak Kebal Hukum, Korlantas Polri Sebut Ada Pengecualian

Jumat, 3 Mei 2024 | 14:01 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Pelat nomor kendaraan kode "ZZ" dipastikan tidak kebal dari aturan ganjil genap yang telah ditetapkan.

Korlantas Polri memastikan, kendaraan berpelat khusus ini akan tetap ditilang apabila melanggar kebijakan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pada Rakornis POM TNI-Propam Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Buka Suara Soal Kematian Brigadir RAT, Kapolri: Kasus Harus Dijawab, Hal Tambahan Akan Dirapatkan

"Pertanyaannya sekarang apakah nomor khusus bebas ganjil genap?" ujarnya.

"Tidak. Kalau nomor khusus hari ini ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap akan dilakukan penindakan tilang," sambungnya.

Kendati demikian, aturan ini tetap ada pengecualian bagi pengguna pelat 'ZZ' dengan pengawalan.

Baca Juga: Ungkap Pabrik Rumahan Narkotika Tembakau Sintesis, Polisi: Transaksi Pembayaran Bahan Baku Gunakan Crypto

Mereka bisa tetap melintas tanpa terkena aturan aturan ganjil-genap.

"Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan, contoh Panglima TNI beliau pakai ZZT, lalu dikawal beliau punya ganjil tapi hari ini genap, boleh," tuturnya.

Penindakan tilang pelat khusus saat ini sudah berkurang. Namun, kini marak praktik penggunaan pelat khusus palsu.

Baca Juga: Rafael Struick Turun Lawan Irak Rebutan Peringkat Ketiga, Shin Tae-yong: Dia Salah Satu Pemain Kunci Kami

"Alhamdulillah sekarang sudah agak berkurang. Tetapi orang Indonesia inovasinya tinggi, jago-jago memalsukan," ucapnya.

Sipil sudah banyak kami tangkap (terkait penggunaan pelat palsu)," sambung Yusri Yunus.***

Baca Juga: Kiper yang Pernah Tepis Tendangan Messi Dua Kali Resmi Jadi WNI, Maarten Paes: Ini Momen Besar Bagi Saya

Halaman:

Tags

Terkini