Arahpublik.com - Polisi mengungkap peran adik pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper di Jalan Inspeksi Kalimalang, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pria berinisial AT disebut membantu kakaknya, AARN (29), membuang jasad korban.
Karena itu, polisi menetapkan AT sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban RM (50).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
"Peran tersangka kedua atas nama AT yaitu membantu tersangka Arif membuang koper yang berisi jenazah korban di daerah Bekasi," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2024).
Wira mengatakan, tersangka AT sejatinya sudah mengetahui isi koper yang dibawa AARN.
Koper itu berisi jasad korban yang sempat dibawa ke Tangerang sebelum dibuang di Cikarang.
"Dari awal ketika ketemu, si tersangka kedua sudah mengetahui isi daripada koper itu," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir RAT Seret Dua Nama Atasannya, Terancam Dicopot Dari Jabatan
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di dalam koper.
Penangkapan terhadap pelaku berkat rekaman CCTV dari sebuah hotel.