Arahpublik.com - Dua residivis diamankan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) usai dilaporkan warga.
Kedua pelaku curanmor itu berhasil diamankan di Kampung Citarik, Desa Karangsari, Cikarang Timur.
Mereka ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB pada Jumat (3/5/2024) kemarin.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS (28) dan GOT (23).
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha Hadi.
"Kurang dari 1x24 jam setelah menerima laporan korban, kami berhasil mengamankan dua pelaku (curanmor)," tuturnya, Minggu (5/4/2024).
Hadi menjelaskan, keduanya juga kerap kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Mereka ditangkap usai melakukan pencurian kendaraan milik warga pada Kamis (2/5/2024) lalu.
Baca Juga: Surat Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor di Sosmed, Poin-poin yang Diajukan Bikin Kaget
"Kedua (pelaku) residivis. Mereka biasanya beraksi di wilayah Cibarusah, Setu, dan Mustika Jaya Kabupaten Bekasi," ucapnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor dan alat obeng (rakitan) dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga: Ratusan Ribu Visa Jemaah Haji Telah Terbit, Indonesia Dapat Tambahan Kuota Puluhan Ribu Jemaah
Saat ini, kedua pelaku dan endaraan bermotor hasil curian tersebut diamankan di Polsek Cikarang Timur.