Arahpublik.com - Warga Negara (WN) Nigeria pelaku manipulasi data email diburu Polri. Pihak kepolisian mengajukan red notice ke Interpol.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan e-mail palsu yang merugikan perusahaan asal Singapura, Kingsford Huray senilai Rp32 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Penyidik Madya Bareskrim Polri, Kombes Pol Roland Ronaldy.
"Sudah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Interpol untuk melakukan pencarian dan pengembangan dan juga sudah mengirimkan red notice untuk disebarkan dalam rangka mencari pelaku tersebut," katanya, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Lima Orang Tersangka Kasus Manipulasi Data Email Bisnis, Begini Modusnya
Dalam kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap lima orang tersangka.
Dua di antaranya merupakan warga negara Nigeria dan S berperan sebagai hacker serta mengontrol lima pelaku yang ditangkap.
"Perbuatan dari kelima tersangka tersebut itu dikontrol oleh seseorang yang berinisial S, yang saat ini berada di luar wilayah Indonesia dan merupakan warga negara asing," tutur Roland.
Dia menjelaskan, Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Nigeria terkait warga negaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Juga kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Nigeria terkait dengan memberikan informasi bahwa ada warga negaranya yang sudah kami amankan," ujar Roland.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus manipulasi data.
Manipulasi data dengan modus e-mail palsu (business email compromise) tersebut melibatkan perusahaan Internasional.
Kasus ini bermula dari laporan kepolisian Singapura kepada atase kepolisian Indonesia.