berita-publik

Polisi Ajukan Red Notice ke Interpol Buru WN Nigeria Pelaku Manipulasi Data Email

Selasa, 7 Mei 2024 | 23:23 WIB
Ilustrasi manipulasi data email. (Foto: Freepik/image by freepik)

Baca Juga: Dua Residivis Curi Motor Lagi, Polisi Tangkap Kedua Pelaku di Bekasi Usai Dilaporkan Warga

Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

"Ditindaklanjuti oleh Divhubinter Polri untuk diteruskan kepada kami dalam rangka melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2024).

Adapun kasus tersebut melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd yang berkantor di Singapura, melakukan transfer dana ke PT Huttons Asia Internasional.

Namun, ternyata e-mail yang digunakan dalam transaksi tersebut bukan milik PT Huttons.

Baca Juga: Kirim Proposal Pertukaran Sandera ke Hamas, Israel Berencana Lakukan Gencatan Senjata Selama Beberapa Minggu

"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," tuturnya.

"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar,” sambungnya.

Lima tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yaitu dua orang warga negara Nigeria bernama Christian Okonkwo (CO) alias O dan berinisial EJA (37).

Sementara 3 orang lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DM alias L (38), YC (39), dan I (49).

Baca Juga: Surat Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor di Sosmed, Poin-poin yang Diajukan Bikin Kaget

Peran tersangka O menyuruh tersangka L dan E untuk membuat perusahaan dengan nama PT Huttons Asia Internasional.

Selain itu, dia menjadi direktur perusahaan dan membuat rekening perusahaan untuk menampung hasil kejahatan.

Sedangkan peran tersangka Y membuat akte pendirian PT Huttons Asia Indonesia bertujuan membuka rekening untuk menampung hasil kejahatan.

Sementara tersangka I berperan membuat perusahaan fiktif dengan nama PT Huttons Asia Internasional dan juga menjadi direkturnya.***

Halaman:

Tags

Terkini