berita-publik

Polisi Tangkap 142 Tersangka Pengelola Judi Online Hanya Dalam Dua Pekan

Rabu, 8 Mei 2024 | 00:01 WIB
Ilustrasi pengelola judi online. (Foto: Freepik/rawpixel.com)

Arahpublik.com - Ratusan orang yang diduga sebagai pengelola bisnis judi online telah ditangkap polisi dalam dua pekan.

Dari 115 kasus judi online, pihak kepolisian berhasil mengamankan 142 tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Pengungkapan kasus judi online di mana pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka," katanya, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Keributan Antara Warga Dengan Jemaat Ibadah Rosario

Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 2.862 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Trunoyudo mengatakan, penangkapan pelaku dan permohonan pemblokiran situs ini merupakan bentuk komitmen Polri memberantas judi online.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Lima Orang Tersangka Kasus Manipulasi Data Email Bisnis, Begini Modusnya

"Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs, tentunya Direktorat Siber Bareskrim Polri dalam hal ini Polri tetap konsisten dan komitmen," tuturnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo juga menjelaskan rencana pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.

Baca Juga: Israel Tutup Kantor Siaran TV Al Jazeera, PBB Hingga Kantor Pusat Kecam Tindakan Kriminal Langgar HAM

Polri siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

"Terkait dengan apa yang nantinya akan dibentuk menjadi satgas itu, juga merupakan bagian dari optimalisasi tentu perkembangan teknologi informasi, kerja sinergi, dan kolaboratif," ujar Trunoyudo.***

Baca Juga: Kirim Proposal Pertukaran Sandera ke Hamas, Israel Berencana Lakukan Gencatan Senjata Selama Beberapa Minggu

Halaman:

Tags

Terkini