berita-publik

Imbau Masyarakat, Polda Metro Jaya: Tindakan Main Hakim Sendiri Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

Rabu, 8 Mei 2024 | 18:04 WIB
Ilustrasi main hakim sendiri. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Pihak kepolisian menyatakan, tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan melawan hukum.

Karena itu, pelanggar main hakim sendiri berpotensi mendapat ancaman hukuman.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya meminta masyarakat agar tidak main hakim sendiri saat memergoki dan mengamankan pelaku pencurian.

Akan tetapi, warga diimbau segera menghubungi kepolisian agar pelaku kejahatan yang telah diamankan itu dapat diproses hukum.

Baca Juga: PBB Kecam Aksi Serangan Israel: Serangan Darat ke Rafah Tidak Dapat Ditoleransi, Dampak Kemanusiaan Sangat Besar

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Masyarakat jangan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum yang segala sesuatunya diatur oleh undang-undang," katanya, Rabu (7/5/2024).

Jika kedapatan pelaku kejahatan tertangkap tangan maka jangan main hakim sendiri," lanjutnya.

Selain itu, Ade juga berharap agar pengurus RT dan RW setempat mengingatkan warga supaya tidak main hakim sendiri.

Baca Juga: Polisi Tangkap 142 Tersangka Pengelola Judi Online Hanya Dalam Dua Pekan

Dia mengingatkan, tindak pengeroyokan juga merupakan perbuatan melanggar hukum.

"Imbauan khusus kepada RT dan RW untuk mengajak warganya tidak main hakim sendiri karena akan melanggar hukum," tuturnya.

"Tingkatkan keamanan warga dan saling peduli agar tidak terjadi baik pencurian maupun pengeroyokan," sambungnya.

Ade Ary juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pencurian motor dengan cara memasang kunci tambahan serta meningkatkan siskamling.

Halaman:

Tags

Terkini