Arahpublik.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan terkait permohonan praperadilan mantan Karutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi.
Hasilnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Karutan KPK itu.
Dengan putusan ini, status tersangka pungli tersebut dinyatakan sah.
Baca Juga: Tindak Main Hakim Sendiri Merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Ini Potensi Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Hal tersebut diutarakan hakim tunggal, Agung Sutomo, saat membacakan putusan.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujarnya, Rabu (8/5/2024)
"Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024," sambungnya.
Agung menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan ini.
"Yang mana dalam proses penyelidikan tersebut termohon memperoleh bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti mengenai terjadinya Tipikor yang dilakukan pemohon," tuturnya.
Bahkan, sejumlah saksi yang terdapat di BAP tellah diperiksa dalam proses penyidikan.
"Selanjutnya, dalam proses penyidikan, termohon telah memeriksa sejumlah saksi yang dituangkan dalam BAP," kata Agung.***