Arahpublik.com - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta hingga meninggal dunia.
Diketahui, Putu Satria Ananta Rustika (19) dinyatakan tak bernyawa usai dianiaya oleh taruna senior.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penetapan tiga tersangka baru ini berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.
"Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," katanya, Rabu (8/5/2024) malam.
Tiga tersangka baru dalam kasus tersebut yaitu AKAK, WJP, dan FA.
"Tiga tersangka tambahan tersebut adalah AKAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A," ujarnya.
Pelaku FA merupakan taruna tingkat II yang berperan memanggil korban untuk turun ke lantai 2.
Selain itu, FA juga disebut bertugas mengawasi ketika kekerasan berlebihan terjadi.
"FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi," tutur Gidion.
Adapun tersangka WJP disebut memberikan perkataan saat kekerasan terjadi.
"Lalu terhadap tersangka WJP alias W, pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif, saudara W mengatakan 'Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'," ucapnya.
Sementara tersangka KAK berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan.