Surat tilang yang semula dikirim via pos, kini diganti pengirimannya melalui WhatsApp dan SMS.
Kebijakan ini diterapkan lantaran beban biaya pengiriman surat tilang elektronik lewat pos dinilai besar.
Hingga diunggahnya berita ini, belum diketahui hingga kapan pengiriman surat tilang melalui SMS dan WhatsApp ini dihentikan.***
Baca Juga: Imbau Masyarakat, Polda Metro Jaya: Tindakan Main Hakim Sendiri Merupakan Perbuatan Melawan Hukum