Arahpublik.com - Polisi mengamankan pelaku pencurian uang pedagang sembako di Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Seorang pria berinisial JK (30) melancarkan aksi pencurian pada Sabtu (24/2/2024) lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan.
"Setelah kami (polisi) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Kompol Aryono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/5/2024).
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp52 juta.
Aryono menyatakan, pelaku berinisial JK (30) diamankan di rumahnya di Pantura, Kabupaten Tangerang, Selasa (7/5/2024) kemarin.
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Saat ditangkap pelaku JK (30) mengakui perbuatan yang dilakukan bersama rekannya E dan sudah kami ketahui identitasnya untuk segera ditangkap," tuturnya.
Baca Juga: 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMK Dalam Rangka Perpisahan Sekolah
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi," ucapnya.