berita-publik

Polisi Amankan Dua Pelaku Pungli di Masjid Istiqlal Usai Viral di Medsos, Satu Pelaku Positif Narkoba

Senin, 13 Mei 2024 | 22:27 WIB
Aksi parkir liar di wilayah Masjid Istiqlal. (Foto: Tangkap layar)

Arahpublik.com - Polisi mengamankan dua pelaku pungutan liar (pungli) di masjid Istiqlal usai aksinya viral di media sosial (medsos).

Diketahui, sebuah video viral di medsos menayangkan aksi pungli di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Dalam video yang beredar, juru parkir meminta uang sebesar Rp150 ribu kepada pengemudi mobil.

Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi sekitar satu bulan yang lalu. Pihak kepolisian pun telah mengamankan dua pelaku dalam kasus ini.

Baca Juga: Kisah Mengharukan di Balik Kecelakaan Maut di Subang, Dua Siswa Korban Ini Jadi Kuli Pasir untuk Bayar Study Tour

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono.

"Belum terjadi penyerahan uang dari pihak pengendara mobil, kita sudah mengamankan dua pelaku," ujarnya, Senin (13/5/2024).

Bahkan, satu dari dua pelaku ini dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Baca Juga: KPK Panggil Pedangdut Nayunda Nabila Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Dikabarkan Terima Bayaran Hingga Rp100 Juta

"(Pelaku yang ditangkap) AB (49) kita test urine positif menggunakan narkoba, kemudian J (26) kita tahan terkait kasus pencurian dengan pemberatan," katanya.

Dhanar menjelaskan, pihak kepolisian akan berkordinasi dengan pihak terkait seperti Dishub, Satpol PP dan Pengurus Masjid Istiqlal agar ke depannya aksi pungutan liar ini tidak terjadi kembali.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Uang Pedagang Sembako Berhasil Diamankan Polisi, Korban Alami Kerugian Rp52 Juta

"Kami juga melakukan koordinasi kepada pihak terkait seperti Sat Lantas, Dishub, Satpol PP dan pengurus masjid untuk melayani warga yang akan berkunjung dan melaksanakan ibadah, agar memarkir kendaraan di dalam Masjid Istiqlal supaya aman dana tidak was-was," tuturnya.

Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang menemukan parkir liar atau tindak kriminal agar segera menghubungi Polsek/Polres atau call center 110 untuk ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian.***

Halaman:

Tags

Terkini