Baca Juga: Usai Tangkap Ponakan Korban, Polisi Amankan Pelaku Kedua Kasus Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka FA dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka NA dijerat dengan sangkaan Pasal 55 dan atau Pasal 56 dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan.
Seperti diketahui, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku utama dan pelaku kedua dalam kasus pembunuhan mayat terbungkus sarung yang dibuang di pinggir Jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2024) lalu.
Pelaku FA merupakan keponakan korban. FA telah bekerja di toko kelontong milik korban selama empar bulan.
FA mengaku sakit hati terhadap korban lantaran sering dimarahi dan dibangunkan saat tidur.
Hal tersebut yang menjadi pemicu pelaku tega menghabisi nyawa pamannya sendiri menggunakan golok.
Pembunuhan dengan golok itu berawal dari provokasi yang dilakukan oleh pelaku kedua berinisial N.
Pelaku N memprovokasi pelaku F lantaran sakit hati tidak diperkenankan utang rokok di toko korban.***