Arahpublik.com - Penyanyi dangdut Nayunda Nabila diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam di Gedung Merah Putih.
Ia diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).
Pedangdut itu dicecar soal aliran uang dari SYL. Nayunda diperiksa selama kurang lebih 12 jam di Gedung Merah Putih pada Senin (13/5/2024) lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Status Tersangka Kepada Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana yang Alami Kecelakaan
"Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka SYL," ujarnya, Selasa (14/5/2024).
Nayunda juga dikonfirmasi terkait adanya pemberian barang dari eks Mentan SYL.
"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari Tersangka dimaksud," ucap Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengagendakan pemanggilan biduan Nayunda Nabila.
Nayunda dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi mantan Mentan SYL.
Dari kabar yang beredar, Nayunda mendapat bayaran oleh SYL dengan menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Pembunuh Mayat Terbungkus Sarung Berhasil Diamankan Polisi, Pelaku Merupakan Keponakan Korban
Ia dibayar saat didatangkan ke sebuah acara dengan harga Rp50-100 juta.