Arahpublik.com - Gugatan praperadilan Panji Gumilang terhadap Bareskrim Polri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU tersebut dinilai telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung Mengaku Menyesal: Saya Sempat Tersungkur
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," ujarnya saat membacakan amar putusan, Selasa (14/5/2024).
Kemudian, Hakim Estionp mengungkapkan, dalil-dalil permohonan yang diajukan Panji Gumilang tidak beralasan menurut hukum.
"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Diperiksa Terkait TPPU SYL, Nayunda Nabila Dicecar Pertanyaan Soal Aliran Uang dan Pemberian Barang
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan kubu Panji Gumilang ke PN Jakarta Selatan pada Rabu 17 April 2024 dengan termohonnya Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.
Menanggapi langkah Panji Gumilang, Dirtipieksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka Panji Gumilang sudah sah.
Whisnu pun tidak mempermasalahkan pengajuan praperadilan dari pihak Panji Gumilang.
Alasannya, menurutnya, tindakan Panji Gumilang tersebut sah di dalam hukum.