berita-publik

Polisi Bakal Periksa Pihak yang Terlibat Kasus Kecelakaan Bus SMK Depok di Subang dan Mintai Pertanggungjawaban

Rabu, 15 Mei 2024 | 23:18 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. (Foto: Dok. Korlantas Polri)

Baca Juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadila Panji Gumilang Terhadap Bareskrim Polri Terkait Penetapan Tersangka TPPU

Ia menuturkan, penyidikan perihal peristiwa kecelakaan nantinya akan mengarah kepada pengusaha yang berkaitan, termasuk pihak dari karoseri atau perusahaan yang membuat bodi maupun interior bus atas dasar kerangka bus.

"Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," ucapnya.

Aan menuturkan, untuk perubahan bentuk bus, ada Pasal 270 yang bakal diterapkan.***

Baca Juga: Libatkan Tokoh di Kawasan Pecinan, Pemkot Semarang Bakal Revitalisasi Kawasan Kelenteng Tay Kak Sie Dan Gapura Masuk

Halaman:

Tags

Terkini