berita-publik

Polisi Ungkap Kasus Pembegalan Casis Bintara Polri, 3 Dari 5 Orang Tersangka Merupakan Residivis

Rabu, 22 Mei 2024 | 23:59 WIB
Polisi mengungkap kasus pembegalan pelaku Casis Bintara Polri. (Foto; PMJnews)

Arahpublik.com - Polisi mengungkap kasus pembegalan yang dialami Calon Siswa (Casis) Bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (19).

Dalam hal ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka berinisial PN (27), AY (28), MS (42), C (39), dan W (26).

Adapun tersangka PN, tersangka utama berperan sebagai pembacok korban, telah ditembak mati di bagian dada lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.

Sementara Dua tersangka berinisial AY dan MS, berperan sebagai joki yang membawa motor pelaku dan korban, terkena tembakan di bagian kaki.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sekelompok Geng Motor Pelaku Penyerangan Remaja, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Selain itu, dua tersangka lain berinisial C dan W merupakan penjual hasil curian dan sebagai penadah.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, peristiwa pembegalan tersebut terjadi di Jalan Arjuna, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024).

"Sepeda motor langsung dibawa lari pelaku termasuk hp dari korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 25 juta,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024).

Dari lima tersangka, tiga orang di antaranya berinisial AY, MS, dan C merupakan residivis kasus kejahatan dan pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Baca Juga: Wina Natalia Layangkan Gugatan Cerai Kepada Anji Manji, Bangun Rumah Tangga Sejak 2012

Tersangka AY yang berperan membonceng tersangka PN saat beraksi sebelumnya pada tahun 2018 menjalani masa hukuman selama 2,5 tahun dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus kedua tersangka AY juga pernah divonis 2,5 tahun pada tahun 2022 dalam kasus yang sama yang ditangani Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

Sementara untuk tersangka MS memiliki riwayat lebih banyak lagi dalam kasus kriminal.

Pada tahun 2010, ia pernah divonis 1 tahun dalam kasus curanmor yang ditangani Polsek Batu Ceper.

Halaman:

Tags

Terkini