berita-publik

Polisi Ungkap Kasus Pembegalan Casis Bintara Polri, 3 Dari 5 Orang Tersangka Merupakan Residivis

Rabu, 22 Mei 2024 | 23:59 WIB
Polisi mengungkap kasus pembegalan pelaku Casis Bintara Polri. (Foto; PMJnews)

Baca Juga: Bahas Pentingnya Pembinaan Wartawan, Pj Gubernur Sumsel Minta Promedia Jadi Pionir Lawan Berita Hoax

Kasus kedua tersangka MS yakni kasus curanmor juga yang ditangani Polsek Penjaringan pada tahun 2012 dengan vonis selama 1 tahun dan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Selain kasus Curanmor, tersangka MS juga beberapa kali terlibat kasus pembegalan, yakni kasus begal yang ditangani Polsek Neglasari tahun 2014 dan divonis 1,5 tahun.

Selanjutnya, kasus begal tahun 2017 di Polres Metro Jakarta Selatan dengan vonis 2,5 tahun.

Kemudian, ia terlibat kasus begal di tahun 2019 yang ditangani Polsek Pademangan dengan vonis 2 tahun.

Baca Juga: Prabowo Bertemu Elon Musk di Bali, Anindya Bakrie Berharap Ada Kerja Sama di Pemerintahan Mendatang

“Apabila kita akumulasi terhadap tersangka MS, dari 6 kali melakukan perbuatan pidana, yang 5 sudah dihukum dan yang satu baru kemarin (membegal Casis Bintara Polri), bahwa MS terlibat 2 kali melakukan curanmor dan 4 kali terlibat dalam kasus begal,” ungkap Wira.

Sedangkan untuk tersangka C alias Buluk yang berperan menjual motor ke tersangka W dengan harga Rp 3,3 juta itu pernah terlibat kasus curanmor yang ditangani oleh Polsek Tambora.

Kini, para tersangka tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani penahanan dan jeratan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2.

Adapun ancaman hukuman bagi mereka yaitu pidana paling lama 12 tahun penjara.***

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Telan 3 Korban Jiwa, KNKT Terjunkan Tim Investigasi Selidiki Penyebab Pasti

Halaman:

Tags

Terkini