Arahpublik.com - Kepolisian Thailand dikabarkan bakal memproses dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) istri Fredy Pratama.
Sebab, seluruh harta gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama, yang tersisa hanya ada di Thailand.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam sebuah keterangan.
"Seluruh harta Fredy yang tersisa berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand," ujarnya, Kamis (23/5/2024).
Baca Juga: Ditanya Soal Kritik Pemerintah, Prabowo: Kritik Harus Ada, Namun yang Objektif
Kendati begitu, Mukti memastikan pihaknya akan membantu Kepolisian Thailand dalam penjeratan TPPU terhadap istri Fredy Pratama yang belum disebutkan identitasnya itu.
Polri akan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU tersebut.
"Langkah memiskinkan keluarga Fredy Pratama sebagai salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial lagi," tuturnya.
Berdasarkan keterangan Kepolisian Thailand, Fredy Pratama masih berada di dalam hutan.
Adapun penanganan tersangka Fredy Pratama akan diserahkan ke Bareskrim Polri apabila sudah ditangkap.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembegalan Casis Bintara Polri, 3 Dari 5 Orang Tersangka Merupakan Residivis
"(Kepolisian Thailand) juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses," ucapnya.
"Yang penting Fredy Pratamanya, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia," sambung Mukti.***