Baca Juga: Prabowo Semakin Optimis Bisa Realisasikan Program Makan Bergizi Gratis: Kita udah Hitung
“Kenapa waktu itu perkara tiba-tiba terhenti? Padahal sudah ada penggeledahan ke rumah pegi dan sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan.” tuturnya.
Kuasa hukum Pegi itu dengan tegas mengatakan, kliennya bukan pelaku pembunuhan yang terjadi pada 8 tahun silam.
Sebab, Pegi sudah berada di Bandung sejak Juli hingga Desember 2016 lalu.
Selain itu, ciri-ciri dan usia DPO dengan ciri-ciri fisik yang dimiliki Pegi sangat jauh berbeda sehingga semakin menambah rasa janggal bagi Sugianti.
“Di DPO yang dirilis polisi usia tertulis 31 tahun, rambut ikat dan tinggi 160 cm serta alamat di Banjarwangunan, sementara Pegi tinggal di kepongpongan dan usianya sekarang 27 tahun.” ujarnya
Selain itu, ia mengungkapkan, kliennya memang tak ada di tempat saat dilakukan penggerebekan ke rumah Pegi pada saat kejadian 2016.***
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembegalan Casis Bintara Polri, 3 Dari 5 Orang Tersangka Merupakan Residivis