Arahpublik.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan penerapan nomor Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tahun 2025.
Penerapan ini disebut untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.
Selain itu, hal itu juga guna mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Penusukan Ustad di Musola Hingga Tewas, Pelaku Tak Direstui Pacari Cucu Korban
"InsyaAllah wacana (penerapan) tahun depan," ujarnya, Jumat (24/5/2024).
Kebijakan single data dapat mempermudah proses pendataan seseorang.
Terlebih, tegas Yusri, NIK setiap warga negara Indonesia berbeda-beda.
"Jadi intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK," tuturnya.
Baca Juga: Kehamilan Syahrini Masuk Usia 7 Bulan, Reino Barack: Petualangan Terbesar Segera Dimulai
"Kan nomor NIK ini cuma satu orang satu di Indonesia," sambungnya.
Yusri juga menjelaskan, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain.
Pencarian tersebut di antaranya data BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan lain-lain.
"Saya harapkan kan kalau bisa BPJS. Jadi kalau ketik gini, mas dateng ke mana 'KTPnya mana pak?'" katanya.