Namun Kombes Surawan tidak menutup kemungkinan apabila di kemudian hari muncul tersangka lainnya.
Jika terjadi hal seperti itu, maka pihaknya akan kembali melakukan penyelidikan.
“Namun apabila nanti di kemudian hari muncul tersangka lagi, ya, kami akan periksa. Tetapi, sejauh ini, fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga,” ucapnya.
Dengan tegas ia mengatakan, saat ini jumlah semua tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon sebanyak 9 orang, bukan 11 orang, seperti yang disebutkan sebelumnya.
“Jadi semua tersangka jumlahnya 9, bukan 11, 8 orang melakukan persetubuhan, yang satu tidak,” ujar Surawan.***
Baca Juga: Dukung Penerapan Data Tunggal, Korlantas Wacanakan Ganti Nomor SIM Dengan NIK KTP Tahun 2025