Arahpublik.com - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang berkedok membuka warung nasi.
Pria asal Madura berinisial RHM bin AMR (36) itu ditangkap anggota kepolisian usai dilakukan penyelidikan.
Dalam aksinya, pengedar narkoba itu membuka warung nasi di dekat Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: 3 ASN Tersangka Kasus Narkoba Tidak Dilakukan Penahanan, Polisi Lakukan Rehabilitasi di RSKO
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade A Sudrajat dalam sebuah keterangan.
"Unit Reskrim Bojonggede mendapat informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu yang berkedok warung menjual nasi," ujarnya, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Hadiri Penganugerahan IKALUIN, Menag Yaqut: UKT Tidak Boleh Beratkan Mahasiswa
Selain mengamankan pelaku RHM, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di lokasi.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 8,24 gram.
Baca Juga: Temukan Praktik Pengurangan Volume Gas LPG 3 Kg, Mendag Imbau Stakeholder Terkait Awasi Kecurangan
"Didapati 1 buah plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan diatas lemari," tutur Ade.
Kemudian, tersangka RHM beserta barang bukti narkoba jenis sabu itu diamankan ke Polsek Bojonggede untuk diperiksa lebih lanjut.***