Arahpublik.com - Pihak kepolisian memberikan toleransi kepada pengendara yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 selama satu tahun.
Sebagai informasi, SIM golongan C1 telah resmi berlaku di seluruh Indonesia sejak Senin (27/4/2024) kemarin.
Peresmian itu pasca peluncuran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
SIM C1 ini diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
"Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1," ujarnya, Kamis (30/5/2024).
Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun.
Baca Juga: 6 Tersangka Kasus Pelat Nomor DPR Palsu Ditangkap Polisi, Satu Orang Oknum Pengacara
Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.
Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Mutu Beton Tol MBZ Jadi Sorotan Publik, Kementerian PUPR Pastikan Telah Jalankan Prosedur Teknis
Disebutkan, pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan.
Adapun biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu.***