Arahpublik.com - Adik dan Ipar dari artis Sandra Dewi diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Dalam hal ini, tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada Jumat (31/6/2024).
"Hari Jumat, 31 Mei 2024, Jampidsus memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," ujarnya.
Baca Juga: Kecam Serangan di Rafah, Jokowi Minta Israel Taati Keputusan Mahkamah Internasional
Tiga saksi yang diperiksa antara lain Kartika Dewi (KD) selaku adik dari Sandra Dewi sekaligus ipar Harvey Moeis.
Saksi kedua yaitu suami dari Kartika Dewi berinisial RS. Sedangkan saksi ketiga tersangka BN, mantan pegawai Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," ujarnya.
Selain dua adik ipar Harvey Moeis, tim penyidik Jampidus juga sudah memeriksa Asisten Pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari pada 28 Mei 2024 lalu.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa artis Sandra Dewi sebagai saksi di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Baca Juga: 6 Tersangka Kasus Pelat Nomor DPR Palsu Ditangkap Polisi, Satu Orang Oknum Pengacara
Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan penyidik untuk mendalami perihal kepemilikan aset dari istri tersangka Harvey Moeis.
"Benar, (pemeriksaan Sandra Dewi) terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," ujarnya.***