Arahpublik.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap buronan nomor 1 Kepolisian Thailand (Royal Thai Police).
Buronan bernama Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman melarikan diri ke Indonesia usai melakukan berbagai kejahatan.
Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri.
"Buronan yang berhasil diamankan ini merupakan salah satu seorang pelaku kriminal yang telah ditetapkan sebagai buronan yang paling dicari di Thailand, oleh pihak otoritas Thailand, karena telah melakukan berbagai kejahatan sebelum akhirnya melarikan diri ke Indonesia untuk bersembunyi," katanya, Minggu (2/6/2024).
Baca Juga: Kesulitan Kenali Waja Pelaku Curanmor yang Lepaskan Tembakan di Bekasi, Polisi Lakukan Identifikasi
Wahyu menuturkan, penangkapan yang dilakukan pihaknya itu berdasarkan Red Notice yang dikeluarkan oleh Royal Thai Police pada tanggal 16 Februari 2024 atas nama Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node.
Atas dasar Red Notice tersebut, Wahyu menuturkan, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan kepolisian di berbagai wilayah, dan kemudian didapat informasi awal yang bersangkutan berada di wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Kemudian mendapatkan petunjuk bahwa pelaku tersebut sudah tidak ada di Sumatera Utara, tetapi sudah berangkat ke Bali," ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan kemudian berangkat ke Bali dan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Bali untuk melakukan penyelidikan dan diketahui Sulaiman berada di Apartemen Kembar yang berlokasi di Jalan Dewi Sri XII Nomor 2X, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Baca Juga: Tegas, Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktek Named dan Nakes yang Pakai Calo SKP
"Sehingga pada saat itu juga, berhasil dilakukan penangkapan oleh tim gabungan," ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan mengamankan beberapa barang bukti, yakni 4 buah handphone, identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atas nama Sulaiman, sebagai penduduk dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
"Kemudian 1 buah buku tabungan BCA atas nama Sulaiman, 1 buah Kartu Debit BCA, dua buah kartu debit Krungthai Bank," tuturnya.
Sementara itu, Secretary-General of the office of Narcotics Control Board Pol Lieutenant General Phanurat Lukboon yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian Indonesia yang sudah menangkap buronan Royal Thai Police.