Arahpublik.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1000 hari pertama kehidupan.
Pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Sebab, RUU ini membuat para ibu pekerja bisa mengambil jatah cuti hingga 6 bulan.
Dikutip dari berbagai sumber, Ketua DPR, Puan Maharani menyetujui pengesahan RUU KIA saat memimpin rapat paripurna DPR, Selasa (4/6/2024) kemarin.
RUU KIA sendiri sudah menjadi inisiatif DPR sejak tahun 2022 lalu. Dalam pembahasan RUU ini, anggota dewan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
Masukan yang diterima para legislator ini pun dituangkan dalam RUU KIA tersebut.
Usai keputusan RUU untuk ibu pekerja ini disahkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan apresiasi.
Dia menilai, UU KIA ini merupakan bentuk dukungan negara untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.
“Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” katanya.
RUU ini juga mendapatkan pujian oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah.
Ia menilai, UU ini sangat penting untuk disahkan lantaran kenyataannya ada beberapa anak yang terlahir dengan kondisi keluarga yang berbeda.
“Karena kami melihat tidak semua anak-anak lahir dari keluarga yang wajar. Banyak sekali catatan kami, mereka yang tidak memiliki ayah dan ibu, dari keluarga yang kondisi berbeda dengan keluarga lain,” tuturnya.