Ai menyatakan, UU ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa mengetahui kebijakan tersebut.
Poin-poin Penting RUU KIA
Poin-poin tersebut mengatur bagaimana ibu pekerja dapat mengambil cuti melahirkan dan tetap mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat.
Perubahan judul dari ‘RUU tentang KIA’ menjadi ‘RUU tentang KIA pada Fase 1000 HPK’.
Definisi anak dikhususkan pada fase 1000 HPK, yaitu dimulai dari terbentuknya janin dalam kandungan sampai usia dua tahun.
Baca Juga: Calvin Verdonk Resmi Jadi WNI, Erick Thohir Berharap Bakal Perkaya Komposisi Pemain Timnas Indonesia
Cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat, yaitu tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
Ibu pekerja yang sedang mengambil cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Ibu hamil yang sedang bekerja wajib diberikan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat.
Bagi yang mengambil cuti kelahiran maksimal enam bulan, pada bulan kelima dan keenam mendapatkan 75 persen dari upah.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Timnas Indonesia, DPR RI Sepakati Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven
Selain mengatur soal ibu pekerja yang cuti setelah melahirkan, RUU KIA juga mencantumkan poin soal pentingnya peran suami bagi pemulihan ibu usai melahirkan.
Salah satunya, suami wajib mendampingi selama persalinan dan mendapatkan cuti dua hari.
Suami wajib mendampingi istri selama persalinan dan mendapatkan cuti dua hari.
Suami dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.